Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas Polri menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meski menggunakan pelat nomor palsu atau tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya di Jakarta, Rabu, mengatakan penerapan teknologi tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo.

Berdasarkan data Korlantas Polri selama semester pertama 2026, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan, baik karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.

Baca juga: Korlantas mulai operasikan ETLE drone guna perkuat penegakan hukum lalu lintas
Baca juga: 1.539 pelanggaran tercatat ETLE saat Operasi Lodaya di Sumedang

Menurut Agus, teknologi "face recognition" memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan sistem tersebut, identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau tidak dipasang.

Selain memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, teknologi tersebut juga diharapkan mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya serta memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat.

Baca juga: Polres Bogor terapkan skema bertahap berupa teguran hingga ETLE bagi penunggak pajak

Agus menambahkan Korlantas tetap mengoptimalkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan pelanggaran, dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis ETLE dan pendekatan yang humanis.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ucapnya.



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026