Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan insentif final untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

“Saya kira dalam dua minggu atau tiga minggu dari sekarang, Presiden akan meluncurkan stimulus untuk EV lagi, termasuk untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik,” kata Purbaya dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, di Tangerang, Banten, Selasa.

Menurutnya, Pemerintah akan menyalurkan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen untuk kendaraan dengan kriteria tertentu.

Namun, dia memberi sinyal bahwa insentif nantinya hanya akan diberikan untuk mobil listrik murni (BEV). Sementara mobil hibrida dan plug in hibrida (PHEV) tidak termasuk sebagai penerima insentif.

Baca juga: MTI usulkan insentif motor listrik difokuskan untuk daerah terpencil
Baca juga: Pemerintah tunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik satu bulan

Akan tetapi, dia menambahkan, detail final pemberian insentif akan disampaikan langsung oleh Presiden.

“Saya belum dengar rencana itu. Yang saya dengar rencananya adalah EV saja. Battery nickel-based sama battery lithium-based juga berbeda sedikit,” ujarnya.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah memasukkan pengembangan mobil dan motor nasional sebagai salah satu Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada agenda hilirisasi dan industrialisasi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif kendaraan listrik bagi mobil merek nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat industri otomotif dalam negeri.

Baca juga: Menkeu sebut pemerintah siapkan insentif 100 ribu mobil dan motor listrik

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Agus Gumiwang tidak menjelaskan apakah insentif tersebut juga akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik yang sudah beroperasi di Indonesia.

Pemerintah juga belum merinci sejumlah aspek kebijakan tersebut, termasuk definisi "mobil merek nasional", apakah merujuk pada merek yang dimiliki perusahaan Indonesia atau juga mencakup kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi yang diproduksi di Indonesia.

Pemerintah juga belum memastikan apakah insentif hanya akan diberikan kepada mobil merek nasional atau tetap mencakup merek asing yang berproduksi di Indonesia, serta kapan skema insentif tersebut akan diumumkan.



Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026