Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, menerima banyak laporan terkait laut yang telah dikapling tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah dan terbanyak terjadi di Kota Batam.
"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan terkait pengkaplingan laut di sejumlah daerah, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak agar menertibkannya.
Ia mengatakan bahwa kapling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada, mengingat dari delapan prosedur harus ditempuh tidak ada satu pun dijalani.
Baca juga: Menteri ATR Nusron Wahid bantah sertifikat pagar laut milik Aguan batal dicabut
Baca juga: Nusron Wahid pecat pegawai BPN yang terlibat kasus pagar laut
Nusron menjelaskan, untuk kasus kapling laut di Batam yang masuk dalam aduan yaitu telah keluarnya hak pengelolaan (HPL), padahal untuk mendapatkan HPP prosesnya cukup panjang.
Menurut dia, HPL dapat didapatkan ketika telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi, proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.
Pewarta: Khaerul IzanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.