Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Bagian Operasi Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi di Bandung, Senin, mengatakan ribuan knalpot tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban yang dilakukan selama bulan Juli 2026 terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
"Periode tanggal 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2026, kami berhasil menertibkan dan menyita barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 1.589. Ini merupakan hasil kerja nyata Satlantas dan polsek jajaran Polresta Bandung," katanya.
Baca juga: Razia gabungan di Bogor tindak 85 kendaraan tekan pelanggaran lalu lintas
Ia mengatakan seluruh knalpot brong yang telah disita dipastikan akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya.
Pewarta: Ilham NugrahaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.