Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta atau Soetta (sebelumnya disebut SH2) menjadi Rp15 ribu dari semula Rp3.500 untuk setiap perjalanan.
“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan ketetapan tarif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.
“Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” kata Budi.
Baca juga: Pemprov-DPRD DKI hitung ulang subsidi TJ dan Transjabodetabek
Baca juga: Gubernur DKI buka peluang tambah golongan gratis transportasi umum
Baca juga: Tarif spesial Rp1 Transjakarta diserbu penumpang di Terminal Kampung Rambutan
Lalu, mengenai metode pembayaran layanan angkutan umum ini menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk rute ke Bandara Soetta lainnya yakni Kalideres--Bandara Soetta masih dikenai tarif lama, yakni Rp2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menyampaikan istilah SH2 untuk rute bus Transjakarta Blok M--Bandara Soetta seiring keluarnya Kepgub menjadi dihilangkan.
Adapun tarif bus Transjakarta rute Blok M--Bandara Soetta sebesar Rp3.500 dalam beberapa bulan terakhir hanya uji coba.
“Pada saat peluncuran rute Blok M Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba,” kata Welfizon.
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.