Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran senilai Rp59,95 miliar untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa yang tersebar pada 17 wilayah kecamatan sebagai wujud komitmen menjaga kualitas seluruh tahapan.
"Besaran anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung lancar, aman dan sesuai ketentuan sehingga kualitas pilkades tetap terjaga dengan baik," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Selasa.
Alokasi pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2026 ini mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026.
Dana tersebut disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk mendukung seluruh proses penyelenggaraan pemilihan.
Baca juga: Pemkab Bekasi ingatkan ASN tetap netral pada Pilkades Serentak 2026
Baca juga: Polres Metro Bekasi mitigasi potensi kerawanan Pilkades Serentak 2026
Asep menjelaskan dana bantuan itu akan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggara, pembayaran honorarium panitia serta badan ad-hoc.
Skema BKK tersebut juga dialokasikan untuk pengadaan logistik di tempat pemungutan suara (TPS) sebagai lokasi pilkades serentak digelar pada Minggu (20/9).
Menurut dia, bantuan keuangan khusus tersebut diberikan agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat terlaksana dengan baik sekaligus mewujudkan pesta demokrasi rakyat di tingkat desa dengan jujur, adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Bekasi matangkan regulasi pilkades untuk wujudkan pesta demokrasi kondusif
Menurut dia, pemerintah daerah setempat tidak hanya menyiapkan dukungan melalui pendanaan, tetapi juga memastikan mekanisme pengelolaan anggaran dapat berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menekankan seluruh panitia penyelenggara maupun pemerintah desa agar menggunakan anggaran sesuai ketentuan, dan laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.
"Pembinaan teknis akan dilakukan perangkat daerah terkait, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.