Kabupaten Bekasi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mengintensifkan kegiatan pendataan dan penertiban objek pajak reklame sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendataan dan penertiban ini menyasar berbagai jenis reklame, mulai dari billboard, baliho, media promosi di median dan simpang jalan hingga kawasan pusat perbelanjaan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Cikarang, Jabar, Jumat.

Dia mengatakan kegiatan ini melibatkan empat tim yang ditugaskan di wilayah berbeda guna mempercepat proses pendataan maupun penertiban.

Setiap tim dibekali data media promosi yang telah memiliki izin untuk dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Bapenda Bekasi kerahkan tim tegakkan disiplin pajak pemasang reklame

Tim tersebut bertugas mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasi bentuk melalui foto, mencatat nama iklan serta lokasi pemasangan.

Data itu akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi.

Ia menjelaskan kegiatan pada tahap awal ini belum mencakup pembongkaran maupun penutupan terhadap reklame ilegal, baik yang dipasang tanpa izin resmi, melewati batas masa berlaku izin maupun belum membayar pajak daerah.

Petugas hanya sebatas mendata sekaligus memasang stiker sebagai bentuk pemberitahuan kepada para pemilik reklame yang menjadi objek penertiban.

"Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi pembongkaran. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi soroti marak reklame tak berizin

Iwan mengaku seluruh temuan di lapangan harus didokumentasikan secara lengkap agar menghasilkan data yang akurat sebagai dasar evaluasi dan penentuan langkah administratif selanjutnya.

Dirinya berharap seluruh pemilik media promosi yang terpasang di wilayah Kabupaten Bekasi segera mendaftarkan objeknya sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh objek yang dipasang segera didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026