Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan inspeksi lapangan ke tujuh perusahaan untuk memeriksa dokumen perizinan penggunaan bahan baku air sebagai langkah strategis mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah.
Tujuh usaha yang diperiksa antara lain PT Adhimix PCI, Coca Cola, Bali Hai, Niramas Utama, Delta Djakarta, Hotel Swiss Belinn serta Adhimix RMC. Inspeksi ini melibatkan kejaksaan, kodim, Polisi Militer, kepolisian, Dinas ESDM Jawa Barat hingga sejumlah perangkat daerah terkait.
"Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan meski masih ditemukan perusahaan memanfaatkan sumur air tanah yang belum seluruhnya memiliki izin.
"Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga, nah yang duanya kita minta bikin surat pernyataan untuk segera mengurus izin supaya nanti bisa dipungut pajak air tanahnya," katanya.
Pihaknya juga menemukan sumur yang sudah tidak lagi digunakan tetapi belum ditutup secara resmi.
Terhadap kondisi itu, ia meminta perusahaan untuk segera mengajukan permohonan penutupan sumur kepada pemerintah.
"Kita sampaikan harus mengajukan surat penutupan sumur karena penutupan nanti disaksikan Dinas ESDM provinsi maupun dari kabupaten. Nanti didokumentasikan, setelah itu dilaporkan kembali ke provinsi dan Badan Geologi sebagai penerbit rekom dan izin," ujarnya.
Di PT Coca Cola, pihaknya tetap melakukan pengecekan terhadap meter air untuk memastikan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan debit yang diizinkan meski seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah sesuai ketentuan.
"Coca Cola ada 14 sumur, tiap sumur ada batasan debit, tidak boleh lebih dari seribu meter kubik sebulan. Jadi otomatis dia berpindah ke sumur lain. Tadi di cek meternya oleh petugas dari provinsi," katanya.
Iwan mengaku tim gabungan saat ini masih berfokus pada kegiatan inspeksi perusahaan yang berada di luar kawasan industri sebab untuk perusahaan dalam kawasan industri mayoritas sudah tersambung perpipaan yang bersumber dari air permukaan.
Dari hasil pengawasan perdana tersebut, pihaknya optimistis penerimaan pajak air tanah dapat meningkat secara signifikan.
"Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak air tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nanti masuk sebagai wajib pajak. Penambahan lumayan, setiap bulan rata-rata di atas Rp1 juta per sumur," ujarnya.
Tak hanya soal pajak air tanah, dirinya juga mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak restoran bagi usaha perhotelan.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib," katanya.
Ia memastikan kegiatan pengawasan serupa akan terus dilanjutkan dengan menyasar sejumlah objek maupun jenis pajak lain seperti usaha reklame terutama yang diduga kuat belum memenuhi kewajiban perizinan maupun perpajakan daerah.
"Besok ke Tambun kami akan cek reklame di kawasan Grand Wisata. Kami datangi wajib pajak yang memang sudah kami data itu belum ada izinnya. Nanti di reklame itu akan kami pasang stiker belum bayar pajak," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.