Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membeberkan kronologi lengkap kasus penganiayaan berulang yang dilakukan seorang pria berinisial HSLT (29) terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan aksi kekerasan bermotif cemburu tersebut berakhir setelah korban berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar untuk melapor ke markas kepolisian setempat.

"Kasus bermula saat tersangka HSLT dan korban saling kenal melalui media sosial pada April 2026. Keduanya kemudian sepakat menjalin hubungan asmara. Meski diwarnai dinamika hubungan yang kerap putus-sambung, keduanya akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang," katanya saat konferensi pers di Bekasi, Selasa.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku utama kasus penyekapan di Cikarang

Ikhlas menambahkan perselisihan berlanjut hingga puncaknya pada 29 Juni 2026. Tersangka mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan korban pernah jalan dengan pria lain saat hubungan asmara mereka sedang terputus.

"Hal ini memicu rasa cemburu dan sakit hati mendalam pada diri tersangka," ucapnya.

Kemudian sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026, tersangka melakukan penganiayaan secara berlanjut. HSLT menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali.

"Korban yang berusaha menutupi wajah dengan kedua tangannya mengalami luka lebam hebat pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah," katanya.

Baca juga: Polisi: Kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Bekasi bermotif cemburu

Ikhlas menyebutkan korban melihat celah saat tersangka pergi meninggalkan lokasi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB, korban memberanikan diri melarikan diri dengan cara melompat keluar melalui jendela.

"Korban yang terluka langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan dan membuat laporan secara resmi dengan nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026," ucapnya.

Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: Seorang anak balita korban penganiayaan ibu tiri di Bekasi meninggal dunia

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HSLT yang diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saat ini, tersangka HSLT dilaporkan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.

"Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/7).

 



Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026