Jakarta (ANTARA) -

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara (Jakut) dan Kepulauan Seribu mengatakan kebakaran rumah di Jalan Gembira Terusan, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, pada Senin pagi diduga terjadi akibat obat nyamuk bakar.

Obat nyamuk bakar itu pun kemudian memicu kebakaran yang menghanguskan sebuah kamar di rumah tersebut.

“Objek yang terbakar adalah sebuah kamar di dalam rumah Pak Suparjo, dan api diduga berasal dari obat nyamuk bakar,” kata Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Senin.

Baca juga: Saksi kebakaran cium bau hangus sebelum api berkobar hanguskan rumah di Tanjung Priok
Baca juga: Kebakaran rumah di Setiabudi akibatkan 2 lansia terluka

Menurut dia, kebakaran itu melahap bangunan kamar seluas 16 meter persegi dengan taksiran kerugian Rp50 juta. 

Dari keterangan di lapangan, pemilik rumah memasang obat nyamuk bakar di tembok dan tanpa sengaja jatuh ke tumpukan pakaian dan api langsung membesar.

Lalu, pemilik rumah menelepon damkar (pemadam kebakaran) untuk meminta bantuan memadamkan api tersebut. Warga melaporkan kejadian kebakaran itu pada pukul 04.56 WIB. Kemudian, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman api.

Baca juga: 11 mobil damkar padamkan kebakaran rumah dinas di Jatinegara

Gatot mengatakan terdapat total 25 personel pemadam dengan lima unit mobil yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran tersebut. Petugas mulai melakukan pemadaman pada pukul 05.00 WIB, dan api dapat dipadamkan pada pukul 06.22 WIB.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ungkap Gatot. 

Lebih lanjut, dia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap segala potensi yang menyebabkan kebakaran, baik dari instalasi listrik maupun benda-benda yang mudah terbakar.

“Kami imbau agar masyarakat menyediakan alat pemadam api ringan dan memeriksa instalasi listrik secara berkala,” tutur Gatot.



Pewarta: Mario Sofia Nasution
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026