Kabupaten Bogor (ANTARA) - PT Sentul City Tbk dan Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmen mematuhi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.

Public Relation PT Sentul City Tbk Maesa Putri di Bogor, Minggu, mengatakan perusahaan menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

"Kami akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg," ujar Maesa.

Ia mengatakan proses serah terima PSU telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah arahan, pembinaan, dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut dia, perusahaan juga telah memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam proses penyerahan PSU sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

"PT Sentul City juga telah melaksanakan apa yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam proses serah terima PSU. Apa yang dibutuhkan dalam menyelesaikan persoalan PSU sudah kami laksanakan," katanya.

Maesa menambahkan perusahaan akan menjalankan seluruh ketentuan yang diputuskan pengadilan maupun arahan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintahkan Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

PT Sentul City juga menyatakan narasi mengenai adanya sengketa PSU di kawasan Sentul City tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut perusahaan, proses penyerahan PSU yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari mekanisme yang berjalan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah selaku kuasa hukum Bupati Bogor menyatakan menghormati Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemkab Bogor menegaskan pelaksanaan amar putusan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk PT Sentul City.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026