Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersiap membangun infrastruktur layanan dasar mulai pertengahan Juli 2026 melalui skema pergeseran anggaran setelah menuntaskan payung hukum serta mekanisme penganggaran dinyatakan siap dijalankan.

Pergeseran anggaran itu sebagai dampak penundaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur akibat lonjakan harga material bahan baku dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak sehingga memerlukan penyesuaian terhadap harga satuan.

"Proses pergeseran anggaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Agus Budiono di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan perangkat daerah per Senin (13/7) mengikuti proses asistensi di SIPD. Setelah itu dilakukan penelaahan kembali terhadap dokumen RKA secara rinci sebelum diumumkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kebijakan pergeseran anggaran difokuskan pada infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat seperti sektor pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum yang mengalami kendala pelaksanaan.

"Yang diprioritaskan hanya infrastruktur layanan dasar. Karena ada beberapa kegiatan yang sempat tertunda sehingga masyarakat menunggu pembangunan itu bisa segera berjalan," katanya.

Agus menjelaskan keputusan melakukan pergeseran anggaran diambil setelah pemerintah daerah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan memperoleh pendampingan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dinilai memenuhi ketentuan sebagai kondisi mendesak.

"Seluruh usulan perangkat daerah terlebih dahulu diverifikasi oleh TAPD untuk memastikan memenuhi kriteria sebelum diproses lebih lanjut melalui SIPD," katanya.

Setelah menuntaskan tahapan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dokumen akan diumumkan menjadi DPA yang selanjutnya disahkan. Dengan terbitnya DPA, perangkat daerah sudah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa.

"Mulai 14 Juli kemarin setelah DPA ditetapkan, perangkat daerah sudah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai metode yang berlaku. Bukan berarti langsung dikerjakan hari itu juga, tetapi proses pengadaan sudah bisa berjalan," jelasnya.

Ia menyebut durasi pengadaan akan bergantung pada metode yang digunakan masing-masing perangkat daerah, mulai dari e-purchasing, negosiasi hingga mini kompetisi.

Kebijakan pergeseran anggaran ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Bupati Bekasi mengenai kondisi mendesak yang telah diterbitkan.

"Sesuai ketentuan, hasil pergeseran anggaran akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi paling lambat tujuh hari setelah penetapan DPA," ucapnya.

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengaku telah menginstruksikan TAPD agar melakukan percepatan proses tersebut. "Kami sudah lakukan asistensi. Dan untuk regulasi maupun Keputusan Bupati, pergeseran anggaran bisa rampung. Jadi, pengadaan barang dan jasa sudah bisa berjalan," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026