Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meningkatkan intensitas koordinasi dan sinergi lintas sektor sebagai mitigasi awal guna mencegah kasus eksploitasi pada anak yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir di daerah itu.

"Rapat koordinasi bersama Polres, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan maupun kecamatan dan kelurahan terindikasi rawan praktik prostitusi anak kami lakukan sebagai langkah mitigasi awal pencegahan kasus eksploitasi anak," kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi di Cikarang, Rabu.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mencatat sejumlah kasus seperti saat terakhir diungkap jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menjadi atensi khusus pemerintah daerah dalam menjaga serta melindungi anak dari praktik eksploitasi yang melanggar ketentuan hukum.

Fahrul menyebut pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak yang terungkap di kawasan lokalisasi Tenda Biru Cibitung oleh Polda Metro Jaya ternyata bukan satu-satunya praktik eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

Pihaknya bahkan mencatat telah menerima laporan dan menangani lima kasus prostitusi anak di bawah umur sepanjang Januari-Juni 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Temuan itu menjadi dasar memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Menurut dia koordinasi lintas sektor dibutuhkan untuk memperkuat upaya pencegahan agar praktik eksploitasi seksual terhadap anak tidak terulang kembali.

Selain koordinasi memperkuat mitigasi, pihaknya juga memasifkan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak prostitusi anak hingga menyebar selebaran peringatan kepada pemilik kafe dan pelaku usaha agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kami membuat selebaran imbauan mengenai sanksi bagi pengusaha kafe maupun pelaku usaha lain yang mempekerjakan anak di bawah umur dengan memuat undang-undang dan ancaman hukumannya," ujarnya.

Tak hanya itu, UPTD PPA bersama aparat wilayah juga meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah penginapan yang diduga berpotensi digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi anak.

"Kami bersama aparat wilayah sudah sepakat mengantisipasi beberapa titik diduga memfasilitasi tempat untuk dijadikan lokasi prostitusi anak di bawah umur," ucapnya.

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengungkap kasus dugaan TPPO dengan korban anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menemukan delapan anak yang diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu maupun pekerjaan sejenis di sejumlah tempat hiburan malam kawasan lokalisasi itu.

Dari kasus itu, petugas mengamankan 37 orang serta menetapkan 12 tersangka yang berasal dari empat kafe di kawasan Tenda Biru. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026