Kabupaten Bekasi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan layanan jemput bola dengan menggelar operasi pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Operasi pajak di kompleks kantor Kecamatan Tambun Utara ini melayani pembayaran pajak daerah khususnya bagi masyarakat di wilayah utara," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Cikarang, Jabar, Rabu.
Operasi ini melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) melalui sinergi perangkat terkait pemerintah daerah dengan Polres Metro Bekasi, Subdenpom serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi.
"Sinergi lintas instansi ini menjadi bentuk komitmen bersama meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Selain Bapenda, unsur perangkat daerah yang dilibatkan dari Dishub dan Satpol PP," katanya.
Baca juga: 174 kendaraan bermotor terjaring operasi pemeriksaan pajak di Kabupaten Bekasi
Iwan menyatakan program ini sebagai upaya memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan di satu lokasi.
Pelaksanaan operasi gabungan merupakan salah satu langkah strategis mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor maupun pajak daerah lain.
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui skema bagi hasil dengan pemerintah provinsi atau opsen, pembayaran pajak masyarakat akan kembali menjadi sumber pembiayaan pembangunan maupun peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Selain pemeriksaan administrasi kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai penting membayar pajak tepat waktu.
Mereka yang masih memiliki tunggakan diimbau segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat di waktu dan lokasi yang sama juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB P2 yang disediakan oleh kami," katanya.
Baca juga: Bekasi intensifkan opsir PBB kejar kekurangan PAD
Camat Tambun Utara Najmuddin menyatakan operasi gabungan ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mempermudah warga dalam mengakses layanan perpajakan khususnya pajak bumi dan bangunan.
"Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta berbagai program lain yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung," katanya.
Dirinya turut mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kepatuhan membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi.
"Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan pendapatan Asli daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi," kata dia.
Berdasarkan pembaruan data realisasi pendapatan sektor pajak tahun ini hingga Selasa (14/7/2026), penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp1,71 triliun dari total target tahun 2026 senilai Rp3,8 triliun.
Baca juga: Bapenda Bekasi gelar operasi lapangan tingkatkan sekaligus kejar target PAD
Pajak sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi primadona pendapatan daerah dengan membukukan realisasi Rp492,89 miliar, sementara PBB diterima sebesar Rp367,47 miliar.
Dari sektor bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan bagi hasil PKB sejauh ini sudah mencapai Rp199,48 miliar, sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp128,9 miliar.
Selanjutnya, pendapatan daerah dari sektor pajak reklame yang menyumbang Rp17,65 miliar, pajak air tanah Rp7,72 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp535 juta serta pajak sarang burung walet senilai Rp1.400.000.
Terakhir pendapatan sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) senilai total Rp495,86 miliar dengan rincian PBJT tenaga listrik Rp281,28 miliar, makanan dan minuman Rp170 miliar, perhotelan Rp20,46 miliar, kesenian dan hiburan Rp15,93 miliar serta PBJT parkir sebesar Rp8,18 miliar.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.