Surabaya (ANTARA) - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp6,7 miliar.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: KPK panggil Kadinkes Ponorogo hingga pengusaha Pacitan untuk jadi saksi
Baca juga: KPK bawa tiga koper berisi dokumen usai geledah Dinkes dan Dindik Ponorogo

Selain Sugiri, JPU turut membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta.

Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp300 juta.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.



Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026