Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FS di kediaman orang tuanya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi setelah buron selama lima bulan.
"Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya dini hari tadi," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Sabtu.
Aliyani mengatakan pengungkapan kasus ini melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pria yang selama ini masuk daftar pencarian orang tersebut.
Baca juga: Tiga pelaku pencuri ranmor diringkus polisi Bekasi, kerap ancam korban dengan pistol-pistolan
Baca juga: Polres Metro Bekasi ringkus terduga pencuri sepeda motor milik teman satu indekos
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, celana panjang berwarna hitam serta satu unit telepon genggam.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban," ujarnya.
FS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus komplotan curanmor di wilayah Jonggol
Konstruksi kasus ini berawal pada Sabtu (7/2/2026) pukul 17.45 WIB saat korban berinisial RBM memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Hampir sejam setelahnya, tepatnya pukul 18.20 WIB, saat hendak menuju ke masjid untuk menunaikan Salat Maghrib, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp4,6 juta.
Tiga hari berselang atau Selasa (10/2/2026), korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukatani yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan memburu keberadaan pelaku selama berbulan-bulan.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.