Karawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan tersangka berinisial NRS alias Noni (31) diduga mengedarkan sabu dengan menyimpan narkotika tersebut beserta perlengkapan pengemasan dan alat komunikasi di rumahnya.
"Seorang ibu rumah tangga yang ditangkap ini berinisial NRS alias Noni (31), karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," kata Ferlyanto di Karawang, Jumat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, timbangan digital, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Ferlyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial E yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di sebuah rumah di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, pada Rabu (8/7) dini hari.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.