Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menekankan agar implementasi peraturan daerah atau Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak hanya berorientasi ekonomi tetapi juga harus mengutamakan kemaslahatan dengan memperhatikan dampak sosial serta bersandar pada nilai-nilai keagamaan.

"Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat juga tidak mengabaikan potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof KH Mahmud di Cikarang, Jumat.

MUI menerbitkan imbauan nomor 04/MUI/KAB-BKS/VII/2026 untuk merespons polemik di tengah masyarakat berkaitan pembahasan revisi Perda Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang membuka ruang bagi legalitas operasional tempat hiburan malam.

Imbauan dimaksud diterbitkan berdasarkan pertimbangan ajaran agama, Keputusan Komisi C Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2015 serta hasil rapat Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Bekasi pada pekan lalu.

Baca juga: MUI Kabupaten Bekasi terbitkan seruan sambut datangnya Ramadhan 1447 Hijriah

MUI Kabupaten Bekasi dalam salah satu poin imbauan ini secara tegas mengingatkan agar pengembangan sektor pariwisata tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi namun lebih mengutamakan perlindungan masyarakat dari dampak sosial yang merugikan.

Prof Mahmud juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan setiap kebijakan dijalankan secara transparan, partisipatif, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI turut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi serta upaya penegakan hukum tegas terhadap berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi muncul seiring berkembangnya sektor pariwisata daerah.

"Seperti pemberantasan praktik perjudian, penyalahgunaan narkotika, prostitusi, minuman keras dan tindak pidana lainnya, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015-2023 itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan kondusivitas daerah melalui penguatan sinergi, pembentukan satuan tugas pengawasan serta penyediaan sarana ibadah di kawasan publik.

Baca juga: MUI Jabar kecam ajaran menyimpang janji masuk surga berbayar di Bekasi

Melalui imbauan ini, Majelis Ulama Indonesia berharap implementasi Perda Pariwisata mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian nilai-nilai agama dan budaya lokal serta perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat.

"Apapun bentuknya, kebijakan pemerintah itu harus mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," kata dia.

Sehari sebelumnya, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) melakukan unjuk rasa di depan gerbang kompleks Pemkab Bekasi sebagai respons penolakan terhadap pembahasan revisi Perda Pariwisata.

Usulan kebijakan dimaksud disampaikan melalui surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7).

Baca juga: MUI Kabupaten Bekasi buka pendidikan kader ulama jilid 3

Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang berlaku saat ini melarang operasional sejumlah usaha pariwisata, antara lain diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, "live music" tertentu, serta jenis usaha lain sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).

Dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus. Sebagai gantinya, penyelenggaraan usaha hiburan malam diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 30 ayat (2) draf revisi mengatur usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.

Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026