Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, meningkatkan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tipe B menjadi Tipe A untuk memperkuat kapasitas penanggulangan bencana.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis, mengatakan peningkatan tipologi tersebut bagian dari upaya memperkuat kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan risiko bencana dan kebutuhan masyarakat.
"Melalui peraturan daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," katanya.
Perubahan tipologi BPBD tersebut telah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7).
Dia mengatakan penataan kelembagaan BPBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 sehingga organisasi dapat lebih adaptif terhadap perkembangan risiko bencana, kebutuhan organisasi, dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peningkatan BPBD menjadi Tipe A dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan tipologi berdasarkan variabel umum dan teknis hingga verifikasi oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai 600.
Pemerintah Kota Bogor kemudian memperoleh rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar pembentukan kelembagaan BPBD Tipe A.
Dedie mengatakan peningkatan tipologi tersebut harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen kebencanaan.
Selain itu, Pemkot Bogor akan menyempurnakan proses bisnis organisasi serta memperkuat budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas.
"Pemerintah Kota Bogor meyakini bahwa peningkatan tipologi BPBD menjadi Tipe A bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari transformasi kelembagaan menuju organisasi yang semakin profesional, adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Nasya Kharisa Lestari mengatakan setelah pengesahan tersebut akan dilakukan penyesuaian nomenklatur sesuai masukan dari Gubernur Jawa Barat.
"Berdasarkan hasil fasilitasi, Gubernur Jawa Barat memberikan catatan penyempurnaan yang difokuskan pada empat aspek utama, yaitu penyeragaman nomenklatur dan kaidah teknik penyusunan, penyempurnaan ketentuan umum Pasal 1 beserta penjelasannya, serta penambahan dan penyesuaian pasal untuk pendalaman substansi," katanya.
Ia berharap, perubahan tipologi tersebut membuat fungsi kelembagaan BPBD Kota Bogor semakin optimal sehingga mampu memberikan manfaat dan pelayanan penanggulangan bencana yang lebih luas bagi masyarakat.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.