Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan aset yang disita tersebut seperti satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta, dan barang bukti elektronik berupa satu Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.

"Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK periksa lagi mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Selain itu, dia mengatakan KPK menyita barang bukti terkait pembiayaan renovasi rumah sejumlah Rp1,9 miliar serta pembiayaan resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang digelar pada November 2020.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026