Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memusnahkan 313.128 batang rokok ilegal serta barang bukti narkotika berbagai jenis dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta ini adalah tahap akhir proses penegakan hukum terhadap perkara yang putusannya telah bersifat final dan mengikat.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang terdiri atas perkara narkotika, pencurian dan sejumlah tindak pidana lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 313.128 batang rokok ilegal, 956,1149 gram ganja, 768,8911 gram sabu, 395,8919 gram tembakau sintetis, 52,01 gram tembakau serta 15 ml cairan narkotika. 

Selain itu, juga dimusnahkan 16.576 butir obat-obatan terlarang, enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, lima telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, serta 10 buah kunci. 

Ia mengatakan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, disaksikan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan jajaran Forkopimda.

Proses pemusnahan barang bukti itu dimusnahkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Narkotika seperti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih. Sehingga zatnya tidak lagi memiliki daya guna.

Kemudian senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tidak berbahaya, kemudian telepon genggam dipecahkan. Sedangkan barang-barang lain seperti batang rokok dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar secara menyeluruh.
 
Kajari menyampaikan, langkah pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan amanah yang harus dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai secara hukum.
 
"Jadi ini adalah komitmen kami bersama unsur pimpinan daerah untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat," katanya. 

Jika suatu perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, kata dia, maka barang buktinya wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan lebih lanjut.
 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026