Jakarta (ANTARA) - Polisi mengusut kasus penagih hutang atau debt collector yang memberhentikan secara paksa seorang pemotor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (7/7).

"Sedang kita cek dan lidik. Jadi, korban ini belum buat laporan polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa lokasi kejadian, yaitu di depan halte dekat lampu merah Cengkareng.

"Kita cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), lidik pelaku yang diduga DC (debt collector)," ujar Gultom.

Sebelumnya, dalam video viral yang diunggah melalui akun Instagram @warga.jakbar, terlihat dua orang debt collector yang sedang memberhentikan sepeda motor di Jalan Daan Mogot.

Baca juga: Polisi tangkap penagih utang aniaya warga Depok
Baca juga: Polda Metro evaluasi SOP penarikan kendaraan oleh debt collector
Baca juga: Polisi gagalkan upaya penarikan mobil secara paksa oleh debt collector

Satu orang yang mengenakan baju berwarna hitam berdiri di depan pemotor tersebut, sementara satu orang lagi mengecek nomor rangka sepeda motor.

Tindakan kedua orang debt collector itu direkam oleh pemotor yang diberhentikan. Di tengah pemeriksaan yang tiba-tiba itu, kedua debt collector tersebut mengancam pemotor yang merekam video sehingga terjadi cekcok.

Pemotor itu sontak berteriak dan meminta bantuan kepada warga dan pengendara di sekitar lokasi kejadian.

Tindakan kedua debt collector itu juga sempat mendapat kecaman dan makian dari pengendara lain yang sedang melintas.

Video viral yang telah ditonton lebih dari 120 ribu kali itu kemudian berakhir dengan kedua debt collector tersebut meninggalkan lokasi kejadian. 

 



Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026