Bogor (ANTARA) - Pasien kecelakaan kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membawa deposit (jaminan uang muka) saat masuk ke rumah sakit.
Syaratnya fasilitas kesehatan tersebut merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur pelaporan dilakukan dengan benar.
Seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sepenuhnya tanpa batas biaya hingga pasien sembuh.
Namun di beberapa rumah sakit ada kebijakan yang memberlakukan jaminan uang muka atau deposit atas jasa penanganan medis.
Hal ini kerap menjadi titik 'rawan' terjadi miskomunikasi antara petugas fasilitas kesehatan dengan pasien peserta jaminan ketenagakerjaan, terutama menyangkut besaran deposit yang ditentukan.
Namun agar layanan tanpa deposit ini dapat berjalan, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dilengkapi peserta jaminan ketenagakerjaan untuk mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu.
Pertama pasien kecelakaan kerja tidak bisa dilangani dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tapi menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian gunakan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah pertama yang harus dilakukan, laporkan kejadian kecelakaan kepada bagian HRD atau SDM di institusi masing-masing secepatnya. Pihak perusahaan akan memberikan dan menyerahkan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi identitas peserta dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menggunakan fasilitas aplikasi BPJSTK atau JMO, dan KTP pasien saat mendaftar di rumah sakit.
Pastikan surat pengantar dari perusahaan, kronologis kejadian serta pernyataan yang bersangkutan karyawan di perusahaan dimaksud dilengkapi. Atau surat keterangan dari kepolisian bisa kasusnya terjadi di jalan raya.
Untuk tahapan berikutnya piak rumah sakit melayani pasien terlebih dahulu dan akan melakukan verifikasi status kepersertaan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar mengalami kecelakaan kerja.
Yang perlu diketahui, penetapan kondisi kecelakaan kerja bukan dilakukan oleh pihak rumah sakit ataupun perusahaan tempat bekerja, namun verifikasi dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara yang sudah kadung membayar deposit, uang biaya penanganan medis pasien yang bersangkutan akan dikembalikan secara utuh.
Namun, dalam beberapa kasus jaminan uang muka atau deposit kerap memberatkan pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang harus membayar dalam jumlah besar, sehingga tak jarang menunda penanganan medis.
Namun pada intinya, kehadiran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan telah banyak membantu masyarakat, termasuk pekerja dalam penjaminan kesehatan serta jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun yang digawangi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada gilirannya pemenuhan pelayanan dasar sesuai komitmen dari program jaminan sosial di lapangan yang melibatkan fasilitas kesehatan menentukan kenyamanan layanan bagi peserta.
Pewarta: Pewarta BPJEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.