Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengintensifkan patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk pada akhir pekan, untuk menekan pelanggaran peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim usai memimpin apel besar Satpol PP Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Selasa, mengatakan penambahan patroli merupakan bagian dari evaluasi kinerja Satpol PP guna mewujudkan Bogor ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
"Harapan saya sama seperti harapan warga semua di Kota Bogor. Tugas saat ini adalah melakukan berbagai pembenahan dan langkah tegas untuk mewujudkan harapan masyarakat," ujarnya.
Menurut Dedie, Satpol PP sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah harus mampu menegakkan peraturan daerah melalui perencanaan, pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban.
Ia menegaskan tahun ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penempatan personel, efektivitas pengawasan, serta peningkatan disiplin, integritas, dan kredibilitas anggota Satpol PP.
Dedie menyebut salah satu indikator keberhasilan penataan kota adalah terbebasnya kawasan yang dilarang dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
"Kalau memang tidak bisa, tentu ada anggota yang tidak efektif atau memang bukan tempat kerjanya di situ, ya tentu harus kita geser atau kita pindah," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh personel Satpol PP menjaga kebugaran fisik agar tetap prima dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan pihaknya akan menambah satu hingga dua regu petugas untuk bertugas setiap Sabtu dan Minggu sesuai arahan Wali Kota Bogor.
Selain itu, Satpol PP akan mengaktifkan kembali patroli gabungan agar petugas dapat langsung menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Penjagaan kita yang jelas ada di Alun-Alun dan di Mayor Oking, titik itu harus clear dari PKL. Pajajaran, SSA juga harus clear, tidak boleh lagi ada yang berjualan di sembarang tempat yang dilarang," kata Pupung.
Ia menambahkan patroli akan difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran. Satpol PP juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penyitaan barang dan denda terhadap pelanggar yang mengulangi pelanggaran.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.