Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menggabungkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menjadi organisasi perangkat daerah baru untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan penggabungan dua dinas tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pemberdayaan keluarga, perlindungan perempuan, dan pemenuhan hak anak.
"Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, terutama di bidang pemberdayaan keluarga serta perlindungan perempuan dan anak," kata Dedie usai memimpin apel di Kantor DP3A Kota Bogor.
Menurut dia, penyatuan dua organisasi perangkat daerah itu juga menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya mengikuti kelembagaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Baca juga: DPPKB Kota Bogor gelar kegiatan penguatan kinerja dan disiplin penyuluh KB
Ia mengatakan penggabungan tersebut diharapkan menghilangkan tumpang tindih tugas sehingga penyelesaian berbagai persoalan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.
"Dengan penggabungan ini diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih tugas maupun persoalan yang saling menunggu. Harapannya, penyelesaian berbagai permasalahan di masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Dedie menegaskan pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi kemajuan Kota Bogor.
"Pembangunan itu bukan hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan manusia. Saya berharap penggabungan DPPKB dan DP3A mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Bogor," katanya.
Baca juga: DPPKB Kota Bogor gelar layanan vasektomi secara gratis
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor Rakhmawati mengatakan persiapan penggabungan telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir dan kini memasuki tahap penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya. Penggabungan ditargetkan mulai efektif pada 1 Januari 2027.
Ia menjelaskan organisasi perangkat daerah (OPD) baru tersebut juga akan mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat sehingga memiliki empat bidang, yakni perlindungan perempuan dan anak, pembangunan keluarga, keluarga berencana, serta pemberdayaan masyarakat.
"Persiapan penggabungan sudah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk penyusunan Perwali dan penyelarasan perencanaan anggaran. Perencanaan anggaran tahun depan juga sudah kami selaraskan untuk mendukung penggabungan tersebut," kata Rakhmawati.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.