Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, dengan kebijakan pusat menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026 guna memastikan seluruh tahapan memiliki kepastian hukum.

"Draf revisi perda desa ini sudah kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama mulai pekan depan agar seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 memiliki kepastian hukum," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Minggu.

Menurut dia, sinkronisasi kebijakan daerah ini dinilai mendesak mengingat regulasi yang ada sudah tidak lagi sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Asep menjelaskan revisi perda tersebut fokus pada penyesuaian sejumlah ketentuan penting berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa serta penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, kata dia, penyesuaian mekanisme penyelenggaraan pilkades, penguatan dana desa dan alokasi dana desa, penyempurnaan pengelolaan keuangan desa, digitalisasi melalui sistem informasi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan.

"Penyesuaian regulasi ini penting agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi desa dalam menjalankan kewenangan," ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menegaskan revisi Perda Desa menjadi salah satu pembahasan prioritas legislatif karena berkaitan langsung dengan agenda Pilkades Serentak 2026 yang akan segera digelar tahun ini.

"Kalau desa memang ini sangat urgen. Kita tahu sedikit lagi waktunya pemilihan. Oleh karena itu payung hukumnya perlu diperjelas," katanya.

Ade menilai Perda 8/2016 sudah tidak lagi relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru.

Oleh karena itu DPRD setempat mendorong agar pembahasan revisi perda tersebut dapat segera dirampungkan sehingga seluruh tahapan pilkades memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia berharap revisi kebijakan ini menjadikan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 di 154 desa se-Kabupaten Bekasi dapat berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun masyarakat selaku pemilik suara.

 



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026