Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang memakai skema kerja sama dengan pihak ketiga agar lebih profesional sekaligus menekan pengeluaran daerah.

Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana turut membandingkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti Cikarang oleh pemerintah daerah dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang dikelola melalui pihak ketiga sehingga biaya operasional tidak sepenuhnya bergantung kemampuan APBD.

"Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan maintenance dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini masih dikelola UPTD Disbudpora (Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga)," katanya di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Jumat (3/7).

Asep menyarankan agar pemerintah daerah setempat untuk mengubah skema pengelolaan yang lebih profesional terlebih stadion tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Menurut dia, bermain sepak bola tidak hanya soal olahraga, tetapi juga bagaimana upaya memberi dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), masyarakat sekitar hingga pendapatan daerah sehingga turut menciptakan simbiosis mutualisme antara kegiatan olahraga dengan pembangunan daerah.

"Di beberapa tempat stadion dikelola lebih profesional, transparan dan akuntabel serta menguntungkan pemerintah daerah. Konsep ini sedianya bisa diaplikasikan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi," ujar dia. 

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menyambut positif arahan Kejaksaan Agung RI menyangkut alih kelola stadion dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Stadion Wibawa Mukti ke pihak ketiga.

"Tentu kita senang kalau memang nanti ada pihak ketiga yang mau mengelola stadion. Tujuannya adalah stadion ini bisa terpelihara secara optimal sekaligus tidak memberatkan APBD," katanya.

Menurut Iman, pengelolaan stadion kepada pihak ketiga turut sejalan dengan arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Jadi nanti kalau stadion sudah selesai renovasi, sudah bagus lagi, kami akan membahasnya. Apalagi ada sharing profit juga ke daerah".



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026