Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein belum menentukan sikap atas somasi terbuka Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) terkait dengan lagu berbahasa Sunda ciptaannya berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat".

"Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu ya," kata Binzein saat ditanya mengenai somasi dari JBH, di Purwakarta, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa konsultasi ke kuasa hukum perlu dilakukan untuk menentukan sikap atas somasi terbuka JBH.

"Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tetapi kalau untuk somasi, karena kaitannya dengan hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya," katanya.

Menurut dia, lirik lagu itu sebenarnya karya puisi yang diaransemen menjadi lagu, ditulis sejak beberapa tahun silam sebagai cerminan pribadi.

"Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal," katanya.

Meskipun demikian, ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang sempat timbul akibat lirik lagu tersebut.

"Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, saya tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," katanya.

Sementara itu, Lembaga Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait lagu berbahasa Sunda berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat" yang dinilai merendahkan perempuan.

Somasi terbuka dengan Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 ditandatangani Ketua Umum Lembaga Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana.

Melalui somasi terbuka itu, Riyan menyampaikan bahwa ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.

Disebutkan, lagu ciptaan Binzein diduga kuat memenuhi unsur-unsur kekerasan seksual nonfisik berbasis elektronik, di mana terdapat tindakan penyampaian pesan bermuatan seksual, merendahkan atau melecehkan kehormatan seksual kelompok gender tertentu melalui sarana teknologi informasi.

Dalam somasinya, JBH meminta Binzein menghentikan penyebaran lagu tersebut, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3x24 jam.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026