Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar jaringan peredaran sabu bermodus "tempel" dengan menangkap dua tersangka dan menyita 664 gram sabu dalam operasi di Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial H di Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 11 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap H, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka berinisial I di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Baca juga: Polda Jabar jerat empat pengedar narkotika jenis sabu 1 kg dengan ancaman hukuman mati
Baca juga: Polda Jabar tangkap warganegara Iran racik sabu-sabu
Baca juga: Polda Jabar gagalkan usaha penyelundupan sabu satu ton di Pangandaran
Menurut Hendra, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem "tempel", yakni menyimpan barang di lokasi tertentu sebelum mengirimkan titik koordinat kepada pembeli melalui aplikasi pemetaan.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut sekaligus menggagalkan peredaran 664 gram sabu yang diperkirakan dapat disalahgunakan oleh puluhan ribu orang.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang, disertai pidana denda.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.