Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Selain itu, Taufik mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.
Baca juga: KPK dalami peran Kementerian Kehutanan pada kasus Bupati Kuansing
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuantan Singingi resmi jadi tahanan KPK
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.