Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta korban penyekapan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan pemulihan menyeluruh, baik secara medis, psikologis, maupun pendampingan sosial hingga pulih.

Singgih mengatakan negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan secara berkelanjutan setelah diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri.

"Fokus utama kita saat ini adalah menyelamatkan korban. Selain perawatan medis intensif untuk luka fisiknya, pemulihan trauma secara total wajib diberikan secara gratis dan berkelanjutan. Negara harus hadir mendampingi korban sampai pulih," kata Singgih dalam keterangannya, Kamis.

Ia juga mengecam dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut serta meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku.

"Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab dan keji. Menyekap dan menyiksa seseorang selama tiga tahun hingga fisiknya rusak fatal tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

Sebagai pimpinan Komisi VIII yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Singgih meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dinas sosial setempat segera memberikan pendampingan kepada korban, termasuk layanan trauma healing secara berkelanjutan.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi pengingat perlunya memperkuat sistem deteksi dini terhadap korban kekerasan di lingkungan masyarakat. Ia mengajak keluarga, tetangga, perangkat desa, hingga aparat setempat lebih peka terhadap dugaan tindak kekerasan agar dapat segera ditangani.

"Kita semua harus membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai korban kekerasan hidup dalam penderitaan bertahun-tahun tanpa mendapatkan pertolongan. Setiap laporan atau indikasi kekerasan harus ditindaklanjuti secara cepat agar keselamatan korban dapat segera diselamatkan," kata Singgih.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026