Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti peredaran dua obat palsu dengan merek Codrela dan Trivam Fliege, keduanya tidak mencantumkan nomor izin edar pada kemasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat palsu dapat mengandung komposisi yang tidak tepat, terlalu banyak atau sedikit, atau bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali. Dalam beberapa kasus, obat palsu juga ditemukan mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.

”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Taruna.

Dia menyebutkan bahwa Codrela merupakan obat palsu yang ditemukan pada salah satu sarana di wilayah Jawa Timur. Sementara itu, Trivam Fliege ditemukan melalui pengawasan pada sarana daring, khususnya marketplace. Produk ini diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg. Obat ini disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran pada korban.

Taruna Ikrar menyebut bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur medis atau perawatan intensif.

Baca juga: Kapolres: Penindakan Obat Palsu Terkendala Saksi Ahli

”Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” katanya.

Terhadap kedua temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai tindak lanjut. Pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap sumber dan pihak yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu.

BPOM juga terus mengintensifkan pengawasan di media daring melalui patroli siber. Dari tahun 2023 hingga Maret 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu tersebut. Hasil pengawasan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi penurunan (takedown) tautan promosikan produk palsu.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, BPOM dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melakukan operasi gabungan pada 30 Oktober 2025 yang berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penindakan dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,74 miliar tersebut, BPOM telah menyita sejumlah barang bukti termasuk di antaranya Trivam (Propofol) ilegal.

Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal yang dikenakan, katanya, antara lain Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: IDI: Kasus Vaksin Palsu Sudutkan Tenaga Medis

"BPOM juga memperingatkan seluruh pihak, termasuk produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat, untuk tidak menjual dan/atau mengedarkan obat palsu," katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan upaya perlindungan masyarakat, BPOM juga telah menyediakan kanal komunikasi risiko obat palsu yang dapat diakses oleh publik melalui laman resmi BPOM di https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu. Pada kanal ini, informasi produk asli dan palsu dapat dilihat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk palsu di peredaran.

BPOM juga secara rutin memperbarui informasi temuan obat palsu melalui kanal komunikasi risiko di situs web dan media sosial resmi BPOM.

“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” kata Taruna.

Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi obat.

Pastikan obat diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek. Untuk pembelian secara daring, masyarakat diingatkan agar hanya bertransaksi melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau yang telah bermitra dengan PSEF. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa (Cek KLIK) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau laman cekbpom.pom.go.id guna memastikan legalitas produk.

“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” katanya.



Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026