Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan negara hadir melindungi hak-hak para korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menjenguk salah satu korban bernama Tegal kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu.

“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Dia mengaku, dirinya mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda Mero Jaya lakukan supervisi kasus penyekapan di Jakpus

Said Iqbal juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum korban dari LBH Kalimantan Barat.

“Saya ingin memastikan saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan.

Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Polisi tegaskan penanganan kasus penyekapan di Jakpus sesuai prosedur

Dia menegaskan, praktik kekerasan terhadap pekerja seperti itu tidak boleh terjadi lagi di Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan. Negara akan bertanggung jawab melindungi rakyat, termasuk apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, prosesnya harus melalui hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” ujarnya.



Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026