Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Bogor mempercepat sertifikasi 1.000 bidang aset milik Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa maupun persoalan administrasi aset daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi di Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan percepatan sertifikasi aset dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.
"Percepatan sertifikasi aset ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas sekaligus menghindari potensi permasalahan administrasi dalam penggunaan anggaran negara di kemudian hari," kata Akhyar.
Untuk tahap awal, Kantor Pertanahan bersama BKAD Kota Bogor menargetkan penyelesaian sertifikasi 544 bidang tanah pada Juni 2026.
Hingga kini, sebanyak 507 berkas telah masuk, terdiri atas 209 sertifikat yang telah terbit dan 298 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, 37 bidang lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Selain penyelesaian target tersebut, kedua instansi juga mempercepat pengukuran lahan seluas sekitar 400 meter persegi untuk kebutuhan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, serta melakukan pengecekan terhadap tanah pengganti.
Akhyar mengatakan program sertifikasi akan berlanjut pada Juli 2026 dengan target tambahan 500 bidang tanah baru sehingga jumlah aset milik Pemerintah Kota Bogor yang tersertifikasi diharapkan mencapai sedikitnya 1.000 bidang hingga akhir tahun ini.
Menurut ia, proses sertifikasi selanjutnya akan dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga, dengan mengoptimalkan teknologi geotagging untuk mempercepat pemetaan objek tanah secara akurat.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim khusus berbasis digital yang melibatkan kelurahan dan kecamatan, mengadopsi mekanisme verifikasi lahan sawah dilindungi (LSD) guna mempercepat validasi data aset.
Selain itu, koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terus diperkuat agar proses sertifikasi aset dapat berjalan lebih efektif.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.