Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menata pedestrian dan area parkir di kawasan Devris, Jalan Veteran, sebagai upaya meningkatkan kenyamanan pejalan kaki sekaligus menertibkan pemanfaatan ruang publik.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Senin, meminta Dinas PUPR segera membenahi kondisi pedestrian yang dinilai perlu ditata agar lebih rapi dan nyaman digunakan masyarakat.

Ia bahkan telah meninjau langsung kawasan tersebut bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat (26/6). 

"Saya minta juga Kadis, trotoarnya, pedestriannya dibenahi. Bikin yang rapi agar tidak menonjol lagi. Jadi orang nyaman. Tahun ini ada pengerjaannya," kata Dedie.

Selain membenahi trotoar, Pemkot Bogor juga akan menata area parkir dan kawasan kuliner malam agar aktivitas masyarakat dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Saat menyusuri kawasan Devris, Dedie mengingatkan para pedagang kuliner agar menjaga kebersihan dan ketertiban sehingga keberadaan mereka tidak mengganggu akses pejalan kaki.

Ia mengatakan pemerintah kota tengah mengkaji pola penataan kawasan kuliner yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mencari nafkah dengan tetap mematuhi aturan.

"Di sini juga ada kuliner malam. Makanya sedang ada kajian tentang bagaimana kita memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha UMKM, mereka yang memang belum mampu punya toko, ruko, atau kios, untuk berjualan. Tentu kita harus melindungi mereka, tetapi juga harus mengikuti aturan pemerintah kota," ujarnya.

Menurut Dedie, penataan tersebut mengacu pada pola yang telah diterapkan di kawasan Jalan Sudirman, di mana pedagang diperbolehkan berjualan setelah Magrib hingga sekitar pukul 04.00 atau 05.00 pagi. Setelah aktivitas berjualan selesai, kawasan harus kembali bersih dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Saat berjualan juga harus memperhatikan kebersihan dan akses bagi pejalan kaki. Artinya, tidak hanya mereka yang memiliki ruko atau usaha besar yang mendapat kesempatan, tetapi pelaku usaha kecil juga harus kita lindungi dan sesuaikan dengan kondisi yang ada," katanya.

Dalam inspeksi tersebut, Dedie juga menemukan sejumlah angkutan kota yang diparkir di sebuah gang samping Pasar Devris dan diduga dijadikan pangkalan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Ia meminta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut karena beberapa di antaranya tampak sudah tidak laik jalan. Dedie menegaskan Kota Bogor telah memiliki peraturan wali kota yang membatasi usia teknis angkutan penumpang maksimal 20 tahun.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026