Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Agung Harsoyo menyebut berdasarkan fakta empiris, tak ada kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus.
Pasalnya, kata dia, apabila suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, maka muncul gejala yang jelas, seperti harga kuota yang terus meningkat, pilihan layanan yang semakin sedikit, penetrasi layanan yang menurun, kualitas layanan yang memburuk, atau terjadi kegagalan pasar.
"Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya," ucap Agung dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat, kapasitas jaringan meningkat, cakupan wilayah yang terlayani semakin luas, pilihan layanan semakin banyak, inovasi produk terus berkembang, dan biaya akses internet menjadi semakin terjangkau.
Baca juga: MK gelar sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil UU
Maka dari itu, dia mengatakan fakta tersebut menunjukkan ekosistem yang ada telah bekerja secara efektif dalam menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Begitu pula jika dilihat berdasarkan perspektif asas undang-undang, Agung menyampaikan jika diukur berdasarkan asas yang ditetapkan dalam Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu tentang asas manfaat, masyarakat telah memperoleh akses digital yang luas dan terjangkau.
Selain itu terkait asas adil dan merata, sambung dia, berbagai segmen masyarakat telah dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Kemudian untuk asas kepastian hukum, dia menuturkan hak, kewajiban, harga, dan syarat layanan telah disampaikan secara transparan.
Dengan demikian, dia mengatakan apabila ekosistem telekomunikasi dilihat secara utuh, negara telah melaksanakan kewajiban regulasinya, operator telah melaksanakan kewajiban penyelenggaraan layanannya, dan konsumen telah memperoleh haknya berupa akses, informasi, serta kebebasan memilih.
"Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," tuturnya.
Baca juga: MK cecar sejumlah operator seluler terkait polemik kuota internet hangus
Agung yang merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog tersebut, memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon dalam kedua permohonan itu sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tersebut mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler.
Baca juga: Komdigi : Kuota hangus permasalahan layanan, bukan persoalan UU
Para pemohon meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Sementara pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat yang berprofesi sebagai mahasiswa, juga menguji pasal yang sama.
Yaumul mendalilkan kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring sehingga penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam permohonannya, Yaumul meminta Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.