Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengajak pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasinya, karena akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga.
“Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar di Jakarta, Senin.
Fuad menjelaskan usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
Ia menjelaskan pengajuan sertifikat halal bagi perusahaan jasa boga diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi.
Baca juga: Kementerian UMKM sediakan sertifikasi halal gratis untuk 500 ribu UMKM
Baca juga: Sertifikasi Halal 2026: Pelindung konsumen atau sekadar formalitas?
Dokumen tersebut meliputi daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, serta alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.
Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi halal kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, proses audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
Penyedia jasa katering pernikahan merupakan bagian dari industri halal skala mikro. Audit halal terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur dan gudang, bahan yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Auditor juga menilai proses distribusi serta penyajian makanan di lokasi acara.
Baca juga: LPPOM tegaskan penguatan rantai produk bersertifikat halal sejak di toko bahan baku
Setelah audit selesai, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.
“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” kata Fuad.
Ia menyebut sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Pewarta: Asep FirmansyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.