Garut (ANTARA) - Dua elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang sebelumnya mendapatkan rehabilitasi di Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan akhirnya dilepasliarkan di kawasan Hutan Darajat, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, untuk menjaga kelestarian ekosistem.
Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Andri Hansen Siregar mengatakan, dua elang yang diberi nama Sukma dan Ajeung ini hasil dari penyelamatan yang selanjutnya dilakukan rehabilitasi agar kembali memiliki sifat liarnya sebelum dilepasliarkan saat ini di habitatnya di Garut.
"Pada 2023 mulai dilakukan rehabilitasi pada elang ini, hingga kita melakukan penilaian dan melihat perilakunya sudah menunjukkan elang ini sudah mulai liar, dan kesehatannya juga kita uji," kata Andri.
Ia menuturkan, dua elang diserahkan penanganannya untuk menjalani rehabilitasi di Taman Konservasi Satwa Cikembulan di Kecamatan Kadungora, Garut, secara intensif dengan melibatkan tim dokter hewan.
Baca juga: Wamenhut lepasliarkan dua Elang Jawa di kawasan TNGHS Bogor
Dua elang itu, kata dia, menunjukkan pertumbuhan dengan sifat liarnya sebagai pemburu sehingga setelah dilepasliarkan akan memburu sendiri makanannya di alam liar.
"Elang juga akan survive nanti bila dilepasliarkan, dan sejak tahun lalu kita sudah merencanakan rilis ini, baru kita bisa realisasikan pada tahun 2026 ini," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Taman Satwa Cikembulan dan Star Energy Geothermal Darajat yang mendukung program pelepasliaran satwa liar jenis elang di Garut.
Biasanya, kata dia, satwa yang sudah diserahkan ke taman satwa atau kebun binatang sulit untuk dilepasliarkan kembali, dan meminta untuk dijadikan koleksinya, namun berbeda dengan Taman Satwan Cikembulan, justru merehabilitasi dan melepaskannya ke alam liar.
"Kami sangat mengapresiasi atas upaya effort yang cukup luar biasa dari Taman Satwa Cikembulan, serta dukungan yang luar biasa juga dari Star Energy, hingga terlaksananya pelepasliaran satwa ini ke habitatnya," katanya.
Baca juga: BKSDA Maluku lepas liar 19 satwa endemik di Sungai Nief & Waisapalewa Seram Bagian Timur
Ia mengatakan, burung elang merupakan salah satu satwa yang hampir punah sehingga dilindungi undang-undang agar terjaga kelestariannya di alam liar.
"Satwa ini sudah langka, jika top predator ini hilang maka akan terjadi ketidakseimbangan," katanya.
Manager Taman Satwa Cikembulan, Rudi Arifin menyatakan, dua elang betina tersebut diterima tahun 2021 yang saat ini usianya sudah delapan tahun dengan kondisi sehat dan memiliki sifat liar sebagai pemburu.
Taman Satwa Cikembulan, kata dia, mendukung program pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama satwa liar yang saat ini mulai langka agar tetap ada di alam liar.
"Balai Besar KSDA ini memberikan suatu pembinaan ke kami, kami lembaga konservasi yang masih belajar, tapi ketika ini ada poin, ini kemudian kita ada arahan, pembinaan, kita lepasliarkan," katanya.
Baca juga: Menhut lepas liarkan dua elang jawa di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang
Ia menyampaikan, selama ini bermitra dengan Star Energy Geothermal Darajat dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama menjaga satwa langka.
"Sebelumnya kita memang pernah macan tutul, dan sekarang elang, saya berharap mereka liar sendiri, dilepasliarkan artinya jangan ditangkap," katanya.
Perwakilan dari Star Energy Geothermal Darajat Muhamad Riyadi mengatakan, pihaknya selama ini mendukung program kelestarian alam bersama lembaga lainnya, termasuk dengan Taman Satwa Cikembulan.
Ia mengatakan, perusahaannya selama ini beroperasi di kawasan hutan, sehingga menjadi kewajiban untuk terus melakukan konservasi menjaga alam dan satwa liarnya.
"Taman Satwa Cikembulan ini mereka menunjukkan ada keinginan untuk melakukan kegiatan konservasi, salah satunya pelepasliaran," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.