Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghentikan sementara operasional lima tempat hiburan malam (THM) "nakal" di daerah itu karena diduga belum melengkapi dokumen perizinan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, di Karawang, Jumat mengatakan penghentian sementara operasional lima THM itu karena waktu yang diberikan untuk melengkapi perizinan telah berakhir.

Lima tempat hiburan malam yang diberikan sanksi penghentian sementara dengan disegel itu, antara lain New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn. Kelima THM tersebut berlokasi di wilayah perkotaan Karawang.

Baca juga: MUI Karawang apresiasi bupati yang komitmen tertibkan tempat hiburan malam nakal
Baca juga: Bupati Karawang temukan sejumlah tempat hiburan malam lakukan pelanggaran aturan

Prasetya menyampaikan penghentian sementara itu tidak diberlakukan terhadap seluruh aktivitas usaha, melainkan secara khusus hanya pada operasional bar dan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang belum memiliki izin.

"Untuk sementara aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan," katanya.

Dia menegaskan area yang disegel petugas tersebut tidak boleh dibuka atau digunakan sampai seluruh kelengkapan persyaratan perizinan selesai. Sedangkan untuk aktivitas restoran atau kafe masih dapat berjalan.

Menurut dia, penghentian sementara itu bersifat administratif dan segelnya bisa dicabut setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan malam.

Ia mengatakan, kegiatan penyegelan atau sanksi penghentian sementara operasional terhadap lima tempat hiburan malam di Karawang merupakan tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya.

Baca juga: Patroli akhir pekan jaga kamtibmas di Karawang, Bupati pimpin langsung pakai motor

berikan kesempatan kepada para pengelola THM untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, pengelola tempat hiburan itu ternyata belum juga melengkapi izin, sehingga dilakukan penyegelan atau penghentian sementara operasional.

Menurut dia, sejumlah tempat hiburan malam itu belum memenuhi ketentuan perizinan penjualan minuman beralkohol, khususnya Surat Keterangan Penjual Langsung B dan C pada Minuman Beralkohol.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026