Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk memastikan penanganan medis dan pelindungan selama proses hukum.
Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Jumat, mengatakan pelindungan darurat diberikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis karena korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat," kata Achmadi.
Baca juga: Sikap posesif pasangan dapat menjadi tanda hubungan tidak sehat
Menurut dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan dalam waktu lama serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama proses penegakan hukum.
Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK telah melakukan penelaahan di lokasi kejadian, meminta keterangan keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.