Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyebutkan proses ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga Kejaksaan Agung menyusul masih adanya sejumlah bidang yang belum dibayarkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman menyampaikan atensi khusus pemerintah pusat pada tahapan ganti rugi lahan terdampak proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi ini bertujuan agar proses pembayaran dapat segera dituntaskan.
"Selain menjadi atensi pemerintah daerah, tahap pembayaran ganti rugi ini turut menjadi perhatian khusus dari pemerintah pusat, termasuk Kejaksaan Agung. Jadi ini menjadi perhatian bersama agar prosesnya bisa terus berjalan dan segera selesai," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat.
Dia menjelaskan progres pembayaran ganti rugi lahan terdampak Tol Japek Selatan secara keseluruhan di wilayahnya kini telah mencapai 97 persen. Dari total 2.667 bidang tanah, 2.562 di antaranya sudah berstatus dibayarkan.
"Yang sudah terbayar itu ada 2.562 bidang atau 96,99 persen. Sisanya tinggal 105 bidang lagi atau 3,01 persen," katanya.
Baca juga: Jasamarga Japek Selatan bongkar Gerbang Tol Sadang Purwakarta
Dari 105 bidang yang belum dibayarkan tersebut, sebanyak 15 bidang telah diajukan untuk proses pembayaran. Dengan demikian, saat ini tersisa 90 bidang yang masih dalam tahap penelitian maupun verifikasi dokumen.
Sejumlah pemilik lahan terdampak telah mengeluhkan lamban proses pembayaran. Berdasarkan hasil penelusuran satuan tugas (satgas) desa, keterlambatan diduga akibat proses validasi kepemilikan lahan yang masih berlangsung di Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Humas KSO Tol Japek Selatan Tommy Fikar Alamsyah membenarkan masih terdapat sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu dan Desa Jayasampurna yang belum dibayarkan.
"Namun pekerjaan konstruksi tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya," katanya.
Baca juga: Warga minta BPN percepat validasi lahan terdampak Tol Japek Selatan
Dirinya mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan kepastian penyelesaian proses tersebut, termasuk dengan mendatangi kantor tersebut bersama sejumlah satgas desa serta para warga terdampak.
"Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Karena proses validasi kepemilikan lahannya mungkin ada hambatan dan belum selesai sampai sekarang. Jadi wajar kalau ada warga yang memegang hak atas bidang tanah tersebut menjadi tidak sabar," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Burangkeng Nemin yang mengaku menerima keluhan sejumlah warganya akibat hingga kini masih menunggu pembayaran ganti rugi meskipun proses pengukuran dan penilaian harga tanah telah tuntas dilaksanakan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, keterlambatan pembayaran disebut terjadi karena proses validasi di ATR/BPN belum selesai.
"Setelah saya konfirmasi ke PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. Bagaimana PPK bisa membayar kalau validasinya belum selesai," ujarnya.
Baca juga: Warga Bekasi keluhkan lambannya proses ganti rugi lahan Tol Japek Selatan
Nemin menegaskan warganya tidak mempersoalkan hasil pengukuran maupun nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, keterlambatan pembayaran dinilai merugikan karena harga tanah di lokasi lain terus mengalami kenaikan.
"Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah lagi, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka," katanya.
Dirinya turut mendesak agar proses validasi segera dituntaskan mengingat Tol Japek Selatan merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pihak.
"BPN tidak boleh menghambat. Ini proyek pusat dan apa yang menjadi tugas mereka harus diselesaikan tepat waktu," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.