Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengemukakan perlunya penguatan layanan kesehatan di Indonesia sebagai upaya memberikan perawatan dan rehabilitasi medik narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) bagi jutaan orang yang membutuhkan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Jumat, mengatakan pada 2025 prevalensi penyalahguna napza pada kelompok penduduk usia 15–64 tahun tercatat 2,11 persen dan diperkirakan jumlah penyalahguna pada kelompok usia ini meningkat dari sekitar 4,1 juta jiwa pada 2025 menjadi 4,6 juta jiwa pada 2026.

"Angka-angka ini menegaskan bahwa jutaan warga usia produktif terpapar risiko yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan produktivitas nasional, dengan porsi tertinggi pada kelompok usia 20–29 tahun dan sinyal bahaya berupa kenaikan kasus pada remaja di bawah 19 tahun yang memerlukan intervensi segera," katanya.

Di sisi layanan, katanya, upaya respons telah dibangun. Saat ini terdapat 1.494 fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di 35 provinsi sebagai rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi medik napza, akan tetapi capaian layanan masih jauh dari kebutuhan.

Baca juga: Belitung inisiasi rumah rehabilitasi napza
Baca juga: Lapas Banjarmasin deteksi dini penyakit menular

Dia menyebutkan bahwa pada 2025 tercatat puluhan ribu orang menerima rehabilitasi medis, sedangkan estimasi orang yang membutuhkan perawatan mencapai ratusan ribu hingga jutaan, sehingga terlihat jelas adanya kesenjangan akses, kapasitas, dan pembiayaan yang harus segera diatasi.

Secara global, katanya, penggunaan narkoba terus meningkat. Pada 2023, diperkirakan sekitar 316 juta orang usia 15–64 tahun menggunakan narkoba, dengan pergeseran pasar menuju zat sintetis yang berkembang pesat dan produksi kokain mencapai rekor sekitar 3,7 ribu ton, sedangkan  jenis yang paling banyak dipakai ganja, opioid, amphetamin, kokain, dan ekstasi.



Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026