Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mematangkan penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 guna memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap di tingkat tapak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis, menyampaikan penyempurnaan regulasi ini krusial untuk memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

Laksmi menilai dalam ekosistem tata kelola⁷ kehutanan yang melibatkan regulator dan pelaku usaha, kehadiran KPH sebagai manajer lapangan atau manajer tapak memegang peranan yang sangat sentral.

"Karena kita paham betul bahwa kalau kita bicara soal tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka governance posisi KPH menjadi sangat penting. Governance hutan itu mencakup dari pelaku, kemudian ada regulator, tapi ada yang penting yang namanya manajer tapak," katanya.

Laksmi menjelaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah tingkat provinsi, sekaligus manajer lanskap, unit KPH sangat membutuhkan pembekalan berupa kewenangan yang jelas, keleluasaan ruang gerak, serta dukungan sumber daya yang memadai.

Namun sayangnya, lanjut dia, ketiga elemen penting tersebut kerap kali tidak dapat diterapkan secara presisi karena terbentur oleh kekhasan kondisi geografis maupun spesifikasi situasi di masing-masing wilayah pengelolaan.

Untuk memecah hambatan (bottleneck) terkait keterbatasan sumber daya maupun kapasitas institusi di lapangan tersebut, Laksmi menilai intervensi melalui pembaruan regulasi menjadi kunci pendorong yang sangat menentukan.

Ia menggarisbawahi penguatan peran dan kapasitas KPH ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pendekatan bioekonomi pada sektor kehutanan nasional.

Optimalisasi pemanfaatan nilai hutan diyakini harus mampu memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat sekitar, sehingga mereka terdorong untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam alih-alih merusaknya.

"Kita bicara soal penguatan nilai dari hutan, pemanfaatan nilai hutan untuk menjamin bahwa semua pihak punya insentif untuk menjaga hutan, bukan mengkonversi kepada penggunaan lainnya," ujar Laksmi.

Melalui revisi Peraturan Menteri tersebut, KPH diharapkan mampu bertransformasi menjadi koordinator lapangan yang andal dalam menjembatani operasional berbagai pihak, mulai dari para pemegang izin usaha hingga pelaku perhutanan sosial.

Dalam upaya tersebut, Kemenhut terus menggelar rangkaian konsultasi publik untuk mendengarkan langsung masukan dari para pakar, pelaku KPH, serta pemerintah daerah agar revisi payung hukum ini nantinya dapat menjadi solusi konkret yang komprehensif bagi pelestarian hutan Indonesia.

Baca juga: Menhut: Indonesia siap masuki fase baru pasar karbon yang kredibel

Baca juga: Pakar IPB sebut nilai ekonomi riil hutan tantangan utama pemanfaatan hutan



Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026