Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) memastikan pemenuhan hak anak serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi di wilayah setempat.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan KPAD memiliki amanah untuk memastikan anak memperoleh perlindungan dan akses pendampingan ketika menghadapi persoalan.

"KPAD bukan sekadar formalitas lembaga, melainkan amanah besar untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi. Masyarakat memiliki akses lebih luas untuk melaporkan dan mendapatkan pendampingan terkait kasus yang menimpa anak," kata Asep saat mengukuhkan pengurus KPAD Kabupaten Bekasi masa bakti 2026-2031 di Cikarang, Rabu.

Baca juga: KPAI sebut Kehadiran KPAD Bekasi jadi penguat pemenuhan hak dan perlindungan anak

Ia mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa dan aset pembangunan yang perlu memperoleh perlindungan dari seluruh pihak.

Menurut dia, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen bangsa.

Asep menyebut perkembangan zaman menghadirkan berbagai tantangan bagi anak, antara lain kekerasan fisik dan psikis, perundungan, eksploitasi, perdagangan anak, serta ancaman akibat perkembangan teknologi dan media digital.

Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan sinergi pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk menghadirkan langkah konkret serta terukur dalam melindungi hak anak dari diskriminasi.

Baca juga: Legislator minta KPAD Bekasi diisi praktisi yang paham kondisi lapangan

KPAD sebagai mitra pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, pendampingan, serta mendorong pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

"Saya berharap KPAD Kabupaten Bekasi yang baru saja dikukuhkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, responsif, dan berintegritas dalam mengawal perlindungan anak," katanya.

Ketua KPAD Kabupaten Bekasi Romdoni Sugianto Hasan mengatakan pihaknya akan membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, organisasi perangkat daerah terkait, dan sektor swasta.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan perlindungan anak di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pemkab Bekasi umumkan nama calon anggota komisioner KPAD 2026-2031

Romdoni mengatakan KPAD juga akan membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat melalui layanan khusus dan berbagai platform media sosial.

"Insya Allah kami akan menyiapkan layanan pengaduan dan memaksimalkan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform lainnya agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi terkait perlindungan anak," katanya.

Ia menegaskan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat menjadi salah satu prioritas kerja KPAD Kabupaten Bekasi.

Selain Romdoni, pengurus KPAD yang dikukuhkan antara lain Komisioner Bidang Pengasuhan, Hubungan Masyarakat, dan Antarlembaga Surahmat serta Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA Sisri Dewita.

Pengurus lainnya ialah Komisioner Bidang Advokasi, TPPO, dan Anak Berhadapan dengan Hukum Subur Saputra; Komisioner Bidang Pengasuhan Alternatif, Sosial, dan Bencana Nurulliah; Komisioner Bidang Data dan Informasi Wulan Julianti; serta Komisioner Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling Nur Chalipah.
 



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026