Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelaah permohonan pelindungan dari keluarga perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan kekerasan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Jakarta, Rabu, mengatakan penelaahan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan bagi korban dan keluarganya.

"Saat ini permohonan tersebut akan dilakukan penelaahan untuk mengetahui lebih jauh kebutuhan pelindungan," katanya saat dikonfirmasi.

LPSK telah memberikan pelindungan darurat kepada korban dan menjadwalkan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut kasus penyekapan wanita dampak lingkungannya abai
Baca juga: MUI minta pelaku penyekapan di Bandung dihukum seberat-beratnya
Baca juga: Polisi tangkap Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung

LPSK menyatakan prihatin atas dugaan kekerasan dan penyekapan yang dialami korban.



Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026