Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan bahwa program Pendidikan Antimalaadministrasi dan Kelompok Masyarakat Antimalaadministrasi (KMAM) sedang dikembangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan malaadministrasi berbasis partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan pihaknya perlu memperoleh pandangan, kritik, dan rekomendasi, dari berbagai pihak untuk memperkuat desain dan implementasi kedua program tersebut.
"Ombudsman RI tidak bisa bekerja sendirian. Pengawasan pelayanan publik membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari malaadministrasi," ujar Partono, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, ORI telah menghimpun masukan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, dan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan program Pendidikan Antimalaadministrasi dan KMAM, di Jakarta, Kamis (18/6).
Masukan tersebut dihimpun melalui kegiatan Ombudsman Mendengar bertemakan "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik".
Partono menjelaskan pengawasan pelayanan publik tidak dapat hanya dilakukan oleh Ombudsman RI sehingga diperlukan kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Keterlibatan masyarakat, kata dia, menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari malaadministrasi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, secara jelas telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
Pada tahun 2025, KMAM telah terbentuk di 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di Indonesia dengan mayoritas anggota berasal dari kalangan mahasiswa. Selain itu, kelompok rentan seperti komunitas penyandang disabilitas juga telah terlibat dalam pengembangan KMAM di sejumlah daerah.
Sementara itu, Pendidikan Antimalaadministrasi dirancang sebagai instrumen pembelajaran publik untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai malaadministrasi, hak atas pelayanan publik, mekanisme pengaduan, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Program itu diharapkan mampu membuat masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik, mengenali dan mencegah malaadministrasi, terampil dalam menyampaikan pengaduan dan pelaporan formal, serta memiliki kesadaran dan etika pengawasan.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara optimal hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna layanan publik. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Baca juga: Ombudsman RI perlu bentuk dewan pengawas
Baca juga: Hery Susanto sebut pentingnya perkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat
"Kami berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat agar lebih memahami pelayanan publik dan berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan malaadministrasi, baik kepada Ombudsman maupun kepada instansi penyelenggara pelayanan publik," ucap dia.
Dia pun menegaskan ORI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap berbagai program yang dijalankan.
Dia mengatakan masyarakat juga dapat berpartisipasi sebagai peserta pelatihan, penerima manfaat program pendidikan antimalaadministrasi, hingga menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas.
Ombudsman terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Kolaborasi penting untuk membangun budaya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari malaadministrasi.
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.