Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan kasus kekerasan seksual mendominasi laporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang Wiwiek Krisnawati di Karawang, Selasa, menyampaikan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun ini cukup tinggi.
"Hingga pertengahan Juni 2026 terdapat 111 laporan kasus yang kami terima," katanya.
Jumlah kasus tersebut cukup tinggi, mengingat sepanjang tahun 2025 pihaknya hanya menerima 164 kasus kekerasan.
Baca juga: Polisi Karawang tangani kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung
Baca juga: Polres Karawang ringkus pria yang rudapaksa anak tirinya
Wiwiek menyampaikan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima mencakup berbagai bentuk kekerasan dan persoalan sosial, mulai dari kekerasan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu ada pula laporan tentang penelantaran, kekerasan psikis, tindak pidana perdagangan orang, sengketa hak asuh anak, hingga berbagai persoalan rumah tangga lainnya.
Dari seluruh kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak terjadi, mencapai 25 laporan. Disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 20 kasus dan kasus penelantaran sebanyak 17 kasus.
Sementara sebagai bagian dari upaya pencegahan, pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: DPPPA Karawang catat 87 laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak
Wiwiek mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
"Jadi kami terus melakukan imbauan, edukasi, dan sosialisasi baik melalui media sosial maupun turun langsung ke masyarakat," katanya.
Menurut dia, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum hingga pihak lainnya.
Sedangkan dalam penanganan korban, pihaknya memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penjangkauan, pendampingan selama proses hukum hingga pemulihan psikologis korban.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.