Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil alih seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis seorang wanita korban penganiayaan pacarnya yang kini tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis maupun jaminan kesehatan, karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga pulih total.
"Seluruh biayanya saya tanggung sampai selesai. Jadi tidak usah lagi mencari ke BPJS atau ke mana-mana, termasuk tidak perlu ada open donasi. Pemprov Jabar bertanggung jawab terhadap warganya," ujar Gubernur Dedi Mulyadi usai menjenguk korban di RSHS Bandung, Senin.
Baca juga: Polda Jabar buru pelaku yang sekap dan aniaya kekasihnya selama tiga tahun
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan. Langkah ini diambil agar keluarga dapat fokus pada proses pemulihan tanpa terbebani urusan domestik rumah tangga.
Terkait aspek hukum, Gubernur Dedi menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.
Pihaknya optimis kepolisian dapat segera meringkus pelaku dalam waktu dekat.
"Saya sudah berkomunikasi dengan jajaran Polda. Saya yakin tidak akan lama lagi pelakunya tertangkap," ujarnya.
Baca juga: Polres Garut tangkap seorang pemuda aniaya ayah tirinya hingga meninggal
Berkaca dari insiden ini, Gubernur Jabar turut memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan di provinsi itu, untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kejadian serupa.
Ia mengingatkan pentingnya aspek pengawasan dan proteksi dari pihak keluarga terdekat saat beraktivitas di luar rumah serta penting untuk jujur pada keluarga utamanya orang tua.
"Hati-hati, waspada. Jika pergi dengan laki-laki, agar ditemani oleh pihak keluarga," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Pewarta: Ricky PrayogaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.