Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menyita ribuan butir obat keras tertentu berbagai jenis dalam penggerebekan rumah kontrakan yang ditempati seorang pengedar di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jabar.

"Sore hari ini Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang menggerebek rumah kontrakan yang diduga ditempati seorang pengedar obat keras tertentu," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.

Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku berinisial AH (25) ditangkap di rumah kontrakan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Petugas juga menyita ribuan butir obat keras tertentu berbagai jenis.

Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan berbagai jenis obat keras tertentu di rumah kontrakannya.

Atas laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan ke sebuah rumah kontrakan itu.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 2.200 butir obat keras tertentu, dengan rincian 1.300 butir tramadol, hexymer sebanyak 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir.

Selain ribuan butir obat keras tertentu itu, petugas juga menyita dua handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp850.000 hasil penjualan.

"Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Karawang," katanya.

Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tertentu. Pelaku juga mengaku sebagai pengonsumsi tramadol.

Atas perbuatannya, kini pelaku berinisial AH dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026