Kota Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Bea Cukai menyita 14.480 batang rokok ilegal dari dua toko dalam operasi gabungan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana  di Bogor, Kamis, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/6) dengan melibatkan personel Bea Cukai, TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi, petugas mengamankan 724 bungkus atau 14.480 batang rokok ilegal dari berbagai merek," kata Asep.

Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni Toko Bang Zidan di Jalan Batara, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, dan Toko Berkah di Jalan Bantar Kemang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di masyarakat.

Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Kota Bogor untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asep menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah kerugian negara akibat pelanggaran di bidang cukai.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bogor," ujarnya.
 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026